JURNAL NUSANTARA - Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Buol melakukan penguatan Pengawasan Kampanye kepada jajaran Panwaslu se-Kecamatan Bokat, Kec. Bokat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa 02 Januari 2024 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kec. Bokat.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Korordinator Divisi Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya ini juga turut dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kec. Bokat Moh. Syam S. Manto, SKM, Anggota Panwaslu Kec. Bokat Kordiv HP2H Ratnasari K. Paituntu, Kordiv P3S Rustam serta seluruh PKD di 15 desa di Kecamatan Bokat.
Ismajaya menyampaikan, ditengah proses Kampanye Pemilu 2024 yang saat ini masih sementara berlangsung, Pihaknya selaku pimpinan Bawaslu Kab. Buol berharap kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu di Kecamatan Bokat agar selalu siap siaga melakukan pengawasan selama masa tahapan kampanye.
Lebih lanjut Ismajaya meminta Panwaslu Kecamatan Bokat agar dapat semakin menguatkan pemahaman terkait pengawasan pemilu, mengingat tahapan Pemilu 2024 yang semakin krusial.
“Saat ini jajaran Panwaslu Kecamatan dihadapkan pada pengawasan pengawasan pelaksanaan kampanye, sekaligus dengan persiapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Olehnya ia mengimbau jajaran untuk meningkatkan kemampuan untuk melakukan kerja-kerja pengawasan guna efektifitas pencegahan pelanggaran yang kemungkinan terjadi,” terang Ismajaya.
"Dalam tahapan kampanye ini Panwaslu Kecamatan dan PKD harus selalu proaktif dalam melakukan pengawasan kampanye baik itu pertemuan terbatas, tatap muka maupun kunjungan ke rumah-rumah warga, serta pemasangan APK sangat penting keberadaan PKD di desa masing-masing untuk memastikan kegiatan peserta pemilu dapat terawasi," sambungnya.
Ismajaya yang mengampuh Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaalu Kab. Buol ini juga menekankan kepada jajaran Panwaslu Kec. Bokat agar dalam menjalankan tugas tetap memperhatikan setiap regulasi yang ada yaitu Undang-undang 7 Tahun 2017, Perbawaslu dan PKPU, agar pengawasan yang di lakukan tetap berjalan sesuai aturan.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Kec. Bokat Moh. Syam S. Manto, SKM., dalam penyampaianya menekankan kepada para jajaran PKD di wilayahnya agar tetap intens dalam melakukan patroli pengawasan di desa masing-masing, sehingga kedepannya tidak akan ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu yang luput dari pengawasan.
“Saya berharap jajaran PKD tetap intens dalam melakukan patroli baik di siang maupun malam hari untuk menghindari adanya kegiatan kampanye yg luput dari pengawasan” ujar Syam Manto.
Lebih lanjut, Syam Manto mengungkap bahwa jumlah kegiatan kampanye di Kec. Bokat saat ini merupakan kegiatan kampanye terbanyak di bandingkan dengan kecamatan lain, di mana pada saat ini terdapat 42 kali jadwal kampanye yang telah di awasi dan telah di tuangkan dalam form A Pengawasan dan secara rutin di laporkan dalam link quick update hasil pengawasan.
Reporter: Yayu Lestari