Dalam Keterangannya kepala Bidang Hubungan Industrial Suparman Marhum SH MH, menyampaikan bahwa pembukaan posko pengaduan merupakan perintah undang undang yang harus dilaksanakan terutama dengan hak hak buruh untuk mendapatkan tunjangan hari raya, dan pemberi kerja dalam hal ini perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada Kariawannya sesuai waktu yang ditetapkan oleh undang undang. apa bila ketentuan tidak dilaksanakan maka pemeritah Daerah akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Tujuan pembukaan posko ini untuk menampung pengaduan masyarakat dan merupakan tindak lanjut edaran menteri Tenaga Kerja RI, terkait kewajiban membayarkan THR bagi pemberi kerja dalam hal ini perusahaan kepada karyawanya, jika hal ini tidak dilakukan maka kami selalu pemerintah daerah siap memberikan sanksi" Tegas Suparman (27/03/2024)
Dalam kesempatan itu pula Suparman mengungkapkan dari progres pelaporan THR beberapa tahun kemarin adanya keluhan tetapi bisa diselesaikan,
"Di kami ada 2 (Dua) instrumen aparatur yang menindaklanjuti melalui bidang HI dalam hal ini mediator sebagai aspek pembinaan dan pengawas ketenaga kerjaan" Tutup Suparman
Tim Liputan : Wawan Isa
Editor : Syam Manto