Ketua Bawaslu Buol Karianto, S.Sos Lakukan Monitoring Di Tiga Kecamatan, Sampaikan Poin Penting Terkait Pengawasan Tahapan Mutarlih

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, S.Sos, laksakan Monitoring di tiga kecamatan yaitu kecamatan bunobogu, gadung dan paleleh mulai tanggal 20 Juli hingga 22 Juli 2024.

Karianto menegaskan, dalam membangun  sistem pengawasan yang efektif melalui strategi pengawasan yang tepat dalam penyelenggaraan pemilu sangatlah penting.

Menurutnya, dengan sistem pengawasan yang efektif melalui strategi pengawasan yang tepat setiap pengawas pemilu  dapat  dipastikan dalam menjalankan tugas dilakukan secara  profesional dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Membangun sistem pengawasan yang efektif harus dimulai dengan memastikan  bahwa seorang pengawas pemilu memiliki kualitas dan kapasitas yang memadai. Hal ini meliputi komitmen untuk bekerja profesional, menjaga soliditas, integritas serta penguasaan terhadap aturan untuk menentukan strategi pengawasan yang efektif," jelas Karianto saat melakukan penguatan kelembagaan bagi jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa di Kecamatan Gadung, Kecamatan Paleleh dan Kecamatan Bunobogu, Sabtu sampai dengan Senin (20 - 22/7/2024).  

Hal selanjutnya yang disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Datin (SDMO Diklat dan Datin) Bawaslu Kabupaten Buol ini adalah point penting yang harus diperhatikan dalam pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih.

Diantaranya adalah mendokumentasikan seluruh hasil pengawasan ke dalam Form A hasil Pengawasan.

Kemudian segera membuat posko kawal hak pilih dan mengoptimalkan patroli kawal hak pilih dalam penyusunan daftar pemilih.

Ia juga mengimbau jajaran unuk saling bersinergi dengan pihak penyelenggara lainnya dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta menyampailan surat imbauan dalam hal terdapat kesalahan-kesalahan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya, agar Panwaslu Kecamatan selalu melakukan koordinasi berjenjang terkait hal-hal maupun kendala yang berkaitan dengan pengawasan tahapan.

Lalu melakukan kajian hukum, menyusun kontruksi hukum dan audit legal dalam setiap permasalahan-permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih.

"Lakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan informasi terhadap data-data dalam penyusunan daftar pemilih, kemudian persiapkan seluruh data hasil pengawasan sebagai data sanding dalam proses rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan pada tanggal 01 -03 Agustus 2024 dan tingkat Kecamatan pada tanggal 05-07 Agustus 2024," tutupnya.

Sumber : Humas Bawaslu Buol

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama