JURNALNUSANTARA.ID, Panwaslih Kec. Momunu Laksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Desa se-Kecamatan Momunu Dalam Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak 2024, Bertempat di SMPN 1 Momunu hari Sabtu tanggal 26 Juli 2024.
Kegiatan ini di buka langsung oleh ketua Panwaslih Kec. Momunu Tamrin Lasuma dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam proses tahapan pemutakhiran data pemilih, PKD harus dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tetap melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, mengingat pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu bagian penting dalam tahapan pemilihan. untuk mencapai hasil yang baik, fokus pengawasan kita yaitu taat prosedur dan akurasi data pemilih" tutur Tamrin Lasuma (26/07/2024)
Dalam giat kali ini Panwaslih Kec. Momunu menghadirkan beberapa Narasumber baik itu dari Internal Bawaslu maupun pihak eksternal
"Dalam kegiatan kali ini kami menghadirkan Narasumber internal dari Bawaslu maupun Eksternal di ataranya Camat Momunu, Kapolsek Momunu dan Ketua PPK Momunu mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat memberikan penguatan dan wawasan bagi para PKD dalam menjalankan tugas" tutup Tamrin.
Sementara itu Melalui media zoom, Karianto mengimbau jajaran untuk segera melakukan rekapitulasi terhadap hasil temuan, saran perbaikan dan rekomendasi pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan."Panwas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar memastikan seluruh hasil tindak lanjut saran perbaikan/rekomendasi pengawasan Coklit pada saat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) nanti," ujarnya pada Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kecamatan Momunu, Sabtu (27/7/2024).
Selain itu, Ia juga meminta pada jajaran untuk merasionalisasikan rekapitulasi daftar pemilih dalam Form A daftar pemilih dengan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk memastikan keseimbangan, kesesuaian dan akurasi data sebagai persiapan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
"Siapkan seluruh data-data hasil pengawaan sebagai data sanding dalam proses rekapitulasi secara berjenjang. Pastikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyampaikan seluruh data pemilih TMS pada rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa maupun kecamatan, " tegas Karianto.
Kemudian Pengampuh Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Datin (SDMO Diklat dan Datin) Bawaslu Kabupaten Buol ini menyampaikan, agar PKD menyampaikan kepada PPS dalam rapat pleno terkait acuan dan dasar hukum terkait dengan pemilih yang tidak dapat ditemui (Keberaadaannya tidak diketahui oleh keluarga, RT/RW, tetangga dan tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan) namun telah dicoklit dengan status MS (direkam).
"Dalam hal pemilih yang tidak dapat ditemui namun dicoklit dengan kategori MS, segera sampaikan rekomendasi secara tertulis kepada PPS sebagaimana prinsip dalam penyusunan daftar pemilih berdasarkan Peraturan KPU Pasal 2 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Wali Kota Tahun 2024 untuk mengeluarkan pemilih tersebut dalam daftar pemilih," terangnya.
Sebagi penutup, Ia kemudian meminta jajaran untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan informasi terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia, status TNI/POLRI dan pemilih pindah domisili sebagai bahan data sanding dalam proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berjenjang.
Sumber : Humas Bawaslu
Editor : Syam Manto