JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - DPRD kabupaten buol memfasilitasi RDP antara pihak bank BRI dan massa aksi HMI Cabang Buol melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang utama gedung DPRD Buol, Kamis, 15 Agustus 2024.
Permintaan HMI Buol yang sebelumnya melakukan aksi pada
Rabu (14/8) untuk menggelar RDP di indahkan oleh Ketua DPRD Srikandi
Batalipu, S.Sos.,M.AP turut memimpin RDP dengan pihak Bank BRI Pogogul.
Hadir
dalam RDP tersebut antara lain Pimpinan Cabang BRI Pogogul Buol Setyo
E. Moelyono beserta jajarannya, massa aksi HMI Buol, 3 anggota DPRD Buol
dan insan pers.
Massa aksi HMI Buol melayangkan dua tuntutan
yakni mengevaluasi kinerja bank BRI Pogogul Buol dan meminta klarifikasi
terkait legalitas hukum tentang asuransi.
Organisasi mahasiswa
yang dikomandoi Rahmat Pontoh, mempertanyakan legal hukum terkait
asuransi nasabah yang menurut mereka, belum dibayarkan BRI Cabang
Pogogul Buol.
Menurut pengakuan dari ketua HMI Rahmat Pontoh
pihak HMI Buol sudah mengantongi 5 laporan dari nasabah meskipun 1
laporan telah dibayarkan.
"Sampai dengan hari ini kami telah
menerima 5 laporan dari nasabah, meskipun 1 laporan katanya sudah di
bayarkan tapi akan tetap kami usut lagi," pungkasnya.
Dalam
kesempatan ini, HMI Buol dan nasabah yang turut hadir dalam RDP
menyampaikan keluhan terkait dana asuransi yang katanya tidak dibayarkan
BRI Pogogul.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPRD Buol, Dody
Fitriadi meminta kepada pimpinan melakukan membentuk tim investigasi
terkait regulasi tentang asuransi jiwa nasabah BRI dan melakukan
perbandingan dengan kantor BRI lainnya. Dan permintaan itu di setujui
oleh Ketua DPRD Buol.
Merespon tuntutan dari massa HMI, Pimpinan
Cabang BRI Pogogul Buol, Setyo Edi Moelyono menyatakan telah bekerja
sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh kantor pusat.
Dia
mengatakan, BRI selalu mengedepankan GCG (good corporate governance)
tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen, bertanggung jawab
sesuai ketentuan yang berlaku jika ada kerugian nasabah.
Setyo
juga menegaskan, bahwa BRI selalu mengutamakan integritas dalam bekerja
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kanpus maupun Kanwil BRI.
"Kami
bekerja berdasarkan azas GCG, Integritas, akuntabilitas dan
transparansi informasi untuk memberikan keamanan, kenyamanan nasabah
dalam bertransaksi di BRI,''tegasnya.
Lebih lanjut, Pimca BRI
Pogogul juga mengatakan sepenuhnya mereka adalah pelaksana dan bekerja
sesuai surat ketentuan yang ditetapkan oleh kantor pusat.
"Apa
yang kami lakukan di BRI Pogogul Buol, sepenuhnya kami adalah pelaksana,
kami bekerja berdasarkan surat ketentuan kantor pusat dan kantor pusat
melakukan keputusan melalui divisi kepatuhan," ucapnya.
Dua hari
sebelum RDP, HMI melakukan audiensi dengan tuntutan membayar asuransi
jiwa nasabah Selasa, (13/8). Saat itu, Setyo menjelaskan adanya
perubahan kebijakan yang bersumber dari Surat Kantor Pusat tertanggal 29
Juni 2020.
Dimana dalam surat itu telah tertuang perubahan ketentuan asuransi jiwa kredit Briguna yang berlaku di seluruh unit kerja BRI.
"Kebijakan
baru ini mengatur bahwa untuk pinjaman yang lunas putus, memang tidak
ada refund. Sementara untuk suplesi, besaran refund bervariasi dari 30%
hingga 60%, tergantung durasi sejak realisasi," paparnya.
Editor : Syam Manto