DPRD Buol Fasilitasi RDP Antara Masa Aksi HMI Cabang Buol dan Pihak Bank BRI Pogogul Cab. Buol Terkait Dana Asuransi

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - DPRD kabupaten buol memfasilitasi RDP antara pihak bank BRI dan massa aksi HMI Cabang Buol melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang utama gedung DPRD Buol, Kamis, 15 Agustus 2024.


Permintaan HMI Buol yang sebelumnya melakukan aksi pada Rabu (14/8) untuk menggelar RDP di indahkan oleh Ketua DPRD Srikandi Batalipu, S.Sos.,M.AP turut memimpin RDP dengan pihak Bank BRI Pogogul.

Hadir dalam RDP tersebut antara lain Pimpinan Cabang BRI Pogogul Buol Setyo E. Moelyono beserta jajarannya, massa aksi HMI Buol, 3 anggota DPRD Buol dan insan pers.

Massa aksi HMI Buol melayangkan dua tuntutan yakni mengevaluasi kinerja bank BRI Pogogul Buol dan meminta klarifikasi terkait legalitas hukum tentang asuransi.

Organisasi mahasiswa yang dikomandoi Rahmat Pontoh, mempertanyakan legal hukum terkait asuransi nasabah yang menurut mereka, belum dibayarkan BRI Cabang Pogogul Buol.

Menurut pengakuan dari ketua HMI Rahmat Pontoh pihak HMI Buol sudah mengantongi 5 laporan dari nasabah meskipun 1 laporan telah dibayarkan.

"Sampai dengan hari ini kami telah menerima 5 laporan dari nasabah, meskipun 1 laporan katanya sudah di bayarkan tapi akan tetap kami usut lagi," pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, HMI Buol dan nasabah yang turut hadir dalam RDP menyampaikan keluhan terkait dana asuransi yang katanya tidak dibayarkan BRI Pogogul.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPRD Buol, Dody Fitriadi meminta kepada pimpinan melakukan membentuk tim investigasi terkait regulasi tentang asuransi jiwa nasabah BRI dan melakukan perbandingan dengan kantor BRI lainnya. Dan permintaan itu di setujui oleh Ketua DPRD Buol.

Merespon tuntutan dari massa HMI, Pimpinan Cabang BRI Pogogul Buol, Setyo Edi Moelyono menyatakan telah bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh kantor pusat.

Dia mengatakan, BRI selalu mengedepankan GCG (good corporate governance) tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen, bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku jika ada kerugian nasabah.

Setyo juga menegaskan, bahwa BRI selalu mengutamakan integritas dalam bekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kanpus maupun Kanwil BRI.

"Kami bekerja berdasarkan azas GCG, Integritas, akuntabilitas dan transparansi informasi untuk memberikan keamanan, kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di BRI,''tegasnya.

Lebih lanjut, Pimca BRI Pogogul juga mengatakan sepenuhnya mereka adalah pelaksana dan bekerja sesuai surat ketentuan yang ditetapkan oleh kantor pusat.

"Apa yang kami lakukan di BRI Pogogul Buol, sepenuhnya kami adalah pelaksana, kami bekerja berdasarkan surat ketentuan kantor pusat dan kantor pusat melakukan keputusan melalui divisi kepatuhan," ucapnya.

Dua hari sebelum RDP, HMI melakukan audiensi dengan tuntutan membayar asuransi jiwa nasabah Selasa, (13/8). Saat itu, Setyo menjelaskan adanya perubahan kebijakan yang bersumber dari Surat Kantor Pusat tertanggal 29 Juni 2020.

Dimana dalam surat itu telah tertuang perubahan ketentuan asuransi jiwa kredit Briguna yang berlaku di seluruh unit kerja BRI.

"Kebijakan baru ini mengatur bahwa untuk pinjaman yang lunas putus, memang tidak ada refund. Sementara untuk suplesi, besaran refund bervariasi dari 30% hingga 60%, tergantung durasi sejak realisasi," paparnya.


Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama