KPU Buol Gelar Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Persyaratan Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu

 

JURNALNUSANTARA.ID - Buol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Acara ini membahas tentang penetapan jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang akan mendaftarkan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024. Bertempat di Hotel Surya Wisata, Kamis, 08/08.2024

 Sosialisasi ini diadakan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 Acara ini dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Drs. Kasim, M.Si, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Karyanto S.Sos, Kadis Kominfo Swuondo D. Sanua, S.Sos, Sekretaris Kes Bangpol Kabupaten Buol Zaenal, S.Pt, Kejari Buol yang diwakili oleh Mohammad Ridho Ramadhani, SH, analis Penuntut Bidang Intelijen, serta Danramil 1305 BT Biau Lettu Inf. Suriadi, yang juga merangkap sebagai Pabung 1305/BT.

 Ketua KPU Kabupaten Buol, dalam sambutannya, menekankan pentingnya memahami persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon. "Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKPU No 8 Tahun 2024, sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis," ujarnya.

 Dalam sesi diskusi, para peserta sosialisasi aktif bertanya dan memberikan masukan terkait implementasi PKPU No 8 Tahun 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karyanto S.Sos, mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat agar proses pencalonan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

 Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan di Kabupaten Buol tentang pentingnya mematuhi peraturan yang ada, sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik, aman, dan demokratis.

Liputan : Dhani

Lebih baru Lebih lama