Putusan Banding Kades Bokat Dinilai Keliru dalam Terapkan Hukum, Kejari Buol Resmi Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

 


JURNALNUSATARA.ID, Buol - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol resmi mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Buol terhadap vonis bebasnya Kepala Desa Bokat Arsad Dt Pango dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat 01 Agustus 2024.

Permohonan kasasi tersebut telah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Buol dengan nomor 21/03/Akta.Pid.Sus/2024 tanggal 1 agustus 2024.

M. Qasim Thalib selaku Kepala Seksi pidana umum (kasi pidum) kejari buol mewakili JPU menyampaikan bahwa permohonan kasasi tersebut dilakukan setelah JPU mempelajari dan meneliti salinan putusan banding sebelumnya.

"Perbedaan pendapat antara JPU dan hakim adalah hal yg lumrah, namun terkait perkara ini JPU menilai hakim Pengadilan Tinggi sama sekali tidak mempertimbangkan alat-alat bukti lain yg relevan yg diajukan JPU,"ujar Kasi Pidum

Putusan banding tersebut dinilai telah keliru atau salah dalam menerapkan hukum, dimana di dalam putusan banding kami tidak melihat Hakim yg memeriksa dan mengadili perkara banding dimaksud benar-benar menerapkan Pasal 25 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan bentuk kekhususan/lex specialis dalam UU ini.

"Kami berharap agar hakim MA memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dgn hati nurani sehingga masyarakat mendapatkan rasa keadilan,"tambah Kasi Pidum.

Kasi Pidum menabahkan Fenomena tindakan asusila di Indonesia mayoritas dialami oleh perempuan yg ditempatkan dalam posisi rentan.
Bahwa fenomena tindakan asusila di Indonesia mayoritas dialami oleh perempuan yg ditempatkan dalam posisi rentan. Fenomena kekerasan atau tindakan asusila adalah seperti gunung es yang tampak terlihat dipermukaan, namun yang di dalam yang tak tampak senyatanya lebih besar, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya korban merasa malu utk melapor, merupakan aib bagi korban dan keluarganya, adanya perasaan takut jika berproses hukum karena akan diketahui khalayak, adanya relasi kuasa antara pelaku dengan korban yakni relasi/hubungan yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

 "Untuk itu perlu adanya pendampingan oleh stakeholder terkait utk mendampingi baik secara psikologis maupun sosial terhadap korban dari tindak pidana kekerasan seksual/asusila" Tutupnya

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama