Terkait Tuntutan Aksi HMI Cab. Buol, Pimpinan Cabang BRI Pogogul Buol Tegaskan "Kami Bekerja Sesuai Prosedur dan Regulasi yang Berlaku."

 


JURNALNUSANTARA.BUOL - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pogogul menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan pada kebijakan terbaru terkait asuransi jiwa, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol pada Selasa (13/08/2024).


Dalam aksi demo, HMI cabang Buol bersikukuh meminta pihak BANK BRI Pogogul Buol untuk membayarkan asuransi nasabah yang disebut mereka merupakan hak dari kreditur.

Menurut mereka, nasabah yang dimaksud telah melunasi kredit namun tak mendapatkan jaminan asuransi dari pihak BRI Pogogul Buol. Dalam orasinya meminta BRI Pogogul melakukan evaluasi.

Sementara, Setyo Eddy Moelyono, Pimpinan Cabang BRI Pogogul, dalam wawancara dengan media menyampaikan klarifikasi mengenai isu yang tengah berkembang.

"Kami ingin menegaskan bahwa BRI selalu beroperasi sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku," ujarnya.

Menanggapi tuntutan pembayaran asuransi jiwa, Setyo menjelaskan adanya perubahan kebijakan yang bersumber dari Surat Kantor Pusat tertanggal 29 Juni 2020.

Dimana dalam surat itu telah tertuang perubahan ketentuan asuransi jiwa kredit Briguna yang berlaku di seluruh unit kerja BRI.
 
"Kebijakan baru ini mengatur bahwa untuk pinjaman yang lunas putus, memang tidak ada refund. Sementara untuk suplesi, besaran refund bervariasi dari 30% hingga 60%, tergantung durasi sejak realisasi," paparnya.

Untuk memperkuat argumennya, Setyo menunjukkan bukti konkret pelaksanaan kewajiban bank.

"Kami memiliki catatan pembukuan yang jelas. Pada Mei 2018, seorang nasabah menerima refund sebesar Rp 9.860.922. Kemudian di tahun 2015, tercatat refund senilai Rp 2.168.775," jelasnya.

Setyo juga menekankan pentingnya pemahaman nasabah terhadap ketentuan yang berlaku.  

"Perlu dipahami bahwa jika nasabah sudah melunasi pinjamannya atau yang kami sebut 'lunas putus', maka memang tidak akan ada refund. Refund hanya berlaku jika nasabah memutuskan untuk memperpanjang pinjamannya," tegasnya.

BRI selalu mengedepankan GCG ( good corporate governance ) tata kelola perusahaan yg baik, 

"BRI berkomitmen, bertanggung jawab sesuai ketentuan yg berlaku jika ada kerugian nasabah dan BRI selalu mengutamakan integritas dalam bekerja sesuai dg ketentuan yg ditetapkan oleh Kanpus maupun Kanwil BRI" terangnya

Menanggapi ancaman pelaporan ke pihak berwenang oleh HMI, Setyo menyatakan bahwa BRI Pogogul siap menghadapi segala bentuk pemeriksaan.
Menanggapi pelaporan phk HMI,  BRI melalui Tim Legal RO Manado siap utk menghadapi segala bentuk pemeriksaan.

"Kami bekerja berdasarkan azas GCG, Integritas, akuntabilitas dan transparansi informasi utk memberikan keamanan, kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di BRI" Tutupnya

Editor: Syam Manto

Lebih baru Lebih lama