Anggota Bawaslu Buol Ismajaya Tegaskan Aturan Mengenai Metode Kampanye




JURNALNUSANTARA.ID, Buol, 27 September 2024 — Bawaslu Kabupaten Buol, melalui Kordiv P3S Ismajaya, S.Sos, mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan metode kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye untuk menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan.

Dalam himbauan tersebut, beberapa poin penting disampaikan:

1. Metode Kampanye Tatap Muka: Jika dalam pemberitahuan atau permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) disebutkan metode kampanye tatap muka, maka dilarang melakukan kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas. Kampanye tatap muka ini dimaksudkan untuk kegiatan yang tidak mengumpulkan banyak orang, dengan jumlah peserta yang disesuaikan dengan kapasitas rumah atau ruang pertemuan yang digunakan.


2. Definisi Kampanye Tatap Muka: Metode ini mencakup kegiatan seperti kunjungan dari rumah ke rumah atau kunjungan ke pasar. Hal ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat secara langsung tanpa mengumpulkan massa dalam jumlah besar.


3. Kampanye dengan Pertemuan Terbatas: Dikenal sebagai jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas dengan jumlah peserta yang telah ditentukan. Pertemuan ini diadakan di gedung atau ruang tertutup dengan batas maksimal 1.000 peserta untuk daerah Kabupaten/Kota.


4. Kepatuhan terhadap STTP: Semua pihak diharapkan agar pelaksanaan metode kampanye disesuaikan dengan yang tertera dalam pemberitahuan atau permohonan STTP. Ini penting untuk menjaga keselarasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


5. Tembusan Pemberitahuan STTP: Pemberitahuan atau permohonan STTP juga diwajibkan untuk ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Buol sebagai langkah transparansi dan pengawasan.



Himbauan ini disampaikan merujuk pada Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, sebagai upaya untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama masa kampanye.

“Demikian untuk menjadi pemakluman bersama. Mari kita ciptakan pilkada yang riang gembira dengan menghormati aturan yang ada,” tutup Ismajaya.

Bawaslu Kabupaten Buol mengajak semua calon peserta pemilu untuk mematuhi regulasi yang ada demi kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut, pihak terkait dapat menghubungi Bawaslu Kabupaten Buol.

 By. Syam Manto

Lebih baru Lebih lama