Gelar Penguatan Kapasitas, Ketua Bawaslu Buol Tegaskan ASN dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Serta dalam Kampanye

 


JURNALNUSANTARA.ID, Buol - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol menggelar pelatihan kapasitas mengenai penyelesaian sengketa dalam proses tahapan pemilihan serta penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Surya Wisata, dimulai pukul 14.00 WITA. 28-29 September 2024.

Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Karianto, S.Sos, Kordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Buol, Salah satu Pemateri yang hadir Mantan Ketua KPU Buol Alamsyah, SE
dan Sebagai peserta Ketua, Anggota dan Korsek Panwascam Se Kab. Buol

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars Bawaslu. Dalam sambutannya, Korsek Bawaslu Buol, Muhammad Singara, S.Ag, M.Si, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menyatukan persepsi seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait masalah-masalah yang terjadi di lapangan. Ia menekankan pentingnya pemahaman dalam penyelesaian sengketa, terutama mengenai keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, S.Sos, juga memberikan sambutan dan secara resmi membuka acara. Dalam pidatonya, ia mengingatkan peserta bahwa kegiatan ini dilaksanakan di tengah masa kampanye yang sudah berjalan tiga hari. "Kami berharap seluruh personil panwas dapat terus memahami aturan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan pemilihan," ujarnya. 

Ia menekankan bahwa ASN dan kepala desa dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye, dan bahwa calon pasangan (paslon) dilarang melibatkan mereka, sesuai dengan perintah undang-undang.


 "Banyak cara yang dapat  dilakukan oleh ASN dan Perangkat desa untuk dapat mengetahui Visi dan Misi Paslon bupati dan wakil bupati seperti melalui media, baliho dan poster tanpa harus turut serta dalam kampanye yang di laksanakan oleh paslon" tegasnya.


Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber internal dan eksternal. Materi yang disampaikan mencakup prosedur penyelesaian sengketa, analisis pelanggaran yang sering terjadi, serta strategi pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan. Para peserta, yang terdiri dari ketua, anggota, dan koordinator sekretariat Panwascam se-Kabupaten Buol, sangat antusias mengikuti setiap sesi, berkontribusi aktif dalam diskusi, serta berbagi pengalaman dari lapangan.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengawas pemilu di Kabupaten Buol, agar mereka lebih siap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 yang jujur dan adil.

By. Syam Manto

Lebih baru Lebih lama