JURNALNUSANTARA.ID - Buol, 20 September 2024 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buol mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Buol, Nanang SE, yang didampingi oleh anggota dan sekretaris KPU.
Dalam sambutannya, Nanang SE menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) No 7 tahun 2024, pasal 43 dan 44, KPU di tingkat kota atau kabupaten wajib melaksanakan penetapan DPT. "Kegiatan ini bertujuan untuk merekap hasil pleno yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan. Hari ini, kami melakukan rekapitulasi terhadap hasil pleno PPK terkait daftar pemilih," ujarnya.
Ia juga menjelaskan proses penetapan DPT yang dimulai dari pemutakhiran data, penyusunan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga pelaksanaan Rapat Pleno terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPK. "Setelah itu, kami melaksanakan penetapan DPT untuk Pilkada 2024," tambahnya.
Nanang menyampaikan bahwa selain penetapan DPT, KPU Buol akan melaksanakan sejumlah kegiatan terkait tahapan Pilkada 2024. Di antaranya, pada tanggal 22 September akan dilaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon), dan pada tanggal 23-24 September akan diadakan Rapat Pleno tingkat provinsi.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu Buol, Wakapolres, Kejari Buol, Pabung 1305-05 Butol, Kalapas Leok, Kesbangpol, Dukcapil, serta perwakilan dari partai politik, Panwascam, dan PPK se-Kabupaten Buol.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Buol berharap semua proses pemilihan dapat berjalan lancar dan transparan, serta memastikan partisipasi masyarakat yang maksimal dalam menyukseskan Pilkada 2024. Liputan : Zakia Al Idrus