JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Buol menetapkan Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buol, Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU Kab. Buol Nanang, SE menyatakan bahwa rapat pleno tersebut dilakukan untuk menetapkan pasangan calon sesuai hasil seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang telah diikuti oleh para bakal calon. "Kami KPU Buol telah menggelar rapat pleno secara tertutup dan menetapkan lima pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024," ucapnya (22/09/2024).
Adapun kelima pasangan calon tersebut yang telah di tetapkan berdasarkan surat keputusan KPU Buol Nomor 444 tanggal 22 September 2024 Tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati buol yaitu :
1. H. Risharyudi Triwibowo – Moh. Nasir Dj. Daimaroto
2. Abdullah Batalipu – Adidjoyo Dauda
3. Arianto Tamrin Riuh – Muammar A. Koloi
4. Rusly Arip Umar – Abdullah Kawulusan
5. Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu – Djufrin Dj. Manto
Selanjutnya yang akan digelar adalah pencabutan nomor urut pasangan calon, yang dijadwalkan pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah pencabutan nomor urut, KPU Buol akan melanjutkan dengan agenda deklarasi kampanye damai yang dijadwalkan pada Senin, 23 September 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA, dan di lanjutkan dengan konfoi bersama di wilayah perkotaan
Pada saat pengundian nomor urut, akan di ikuti oleh kelima pasangan calon, sesuai hasil rapat koordinasi yang dilakukan pada tanggal 21 September 2024, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 40 orang pendukung, dimana 20 orang termasuk pasangan calon diperkenankan masuk ke dalam ruangan pengundian dan 20 orang berada di tenda halaman Kantor KPU. Selain itu, KPU juga mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat lainnya dalam kegiatan ini.
By. Syam Manto