JURNALNUSANTARA.ID, Buol 26 September 2024 – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buol melalui Kordiv P3S menghimbau kepada seluruh calon peserta kampanye untuk segera mendaftarkan Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Relawan, dan Liaison Officer (LO) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu Kabupaten Buol menegaskan pentingnya pendaftaran ini untuk memastikan bahwa seluruh elemen yang terlibat dalam kampanye memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, dan Relawan yang telah terdaftar diwajibkan untuk mengirimkan salinan (tembusan) pendaftaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Buol. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, para calon dan timnya harus memberitahukan pihak Kepolisian setempat untuk penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Pemberitahuan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan kampanye berlangsung.
“Bawaslu Kabupaten Buol berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat berkoordinasi dengan baik agar Pilkada 2024 berjalan lancar dan demokratis,” ungkap Ismajaya,S.Sos Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Buol.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Buol mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam tahapan kampanye ini dengan tetap mematuhi semua ketentuan yang ada. Mari bersama-sama kita ciptakan suasana pemilihan yang aman, damai, dan demokratis.
Liputan : Syam Manto