JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Pemerintah Daerah (Pemda) Buol menghadapi putusan tidak menguntungkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu pada akhir Agustus 2024 terkait kontrak pengadaan 404 ekor sapi dengan CV. Miki Jaya Abadi. Pemda kini diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 1,6 miliar.
Kasus ini bermula dari pengadaan sapi yang memiliki nilai anggaran Rp 4.013.300.000, yang dilaksanakan pada 13 Juni 2022. Namun, dari total sapi yang seharusnya diterima, hanya 19 ekor yang memenuhi spesifikasi, dengan nilai sekitar Rp 184.000.000. Ini menyisakan kekurangan 385 ekor sapi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumiati K. Djafar, SP., menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak awal, CV. Miki Jaya Abadi diberikan waktu 90 hari kerja untuk memenuhi kontrak. Karena alasan kahar, kontrak kemudian diperpanjang selama 90 hari tambahan, hingga total menjadi 180 hari, yang berakhir pada Desember 2022.
“Uang muka sebesar Rp 1,2 miliar telah dibayarkan pada September 2022 berdasarkan permohonan penyedia, namun pada 27 Oktober 2022, hanya 48 ekor sapi yang tiba, dan hanya 19 ekor yang dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Sumiati saat ditemui pada Kamis (19/09).
CV. Miki Jaya Abadi beralasan bahwa kendala distribusi bibit sapi terjadi akibat Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), yang membatasi pergerakan ternak antar wilayah. Sumiati menambahkan bahwa sumber bibit sapi berasal dari Sulawesi Tenggara, yang memenuhi syarat, dengan dukungan dari pemerintah setempat.
“Baik Sulawesi Tenggara maupun Buol berada dalam kategori zona kuning, yang seharusnya memungkinkan kontrak tetap berlangsung sesuai Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK,” tambahnya.
Di sisi lain, kontraktor Agus Rahmat menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan adalah akibat keadaan kahar, yang tidak dipertimbangkan oleh Dinas Teknis, serta adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam putusan sidang. Dia berpendapat bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Buol seharusnya melakukan koordinasi yang lebih baik sebelum mengambil keputusan terkait zonasi perpindahan ternak.
“Seharusnya ada koordinasi dengan Satgas BNPB dan Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sulteng sebelum keputusan dibuat,” jelasnya.
Sebelum mengajukan gugatan, CV. Miki Jaya Abadi mengklaim telah melakukan berbagai upaya itikad baik, termasuk meminta perpindahan lokasi pengambilan ternak, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buol, Usman Hasan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, menekankan bahwa Pemda dan masyarakatlah yang dirugikan. “Seharusnya 404 ekor sapi sudah sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Jika hanya 19 sapi yang layak diterima, dan kami telah memberikan uang muka, maka Pemda dan masyarakat yang rugi,” tegasnya.
Dengan kondisi ini, Pemda Buol berkomitmen untuk melanjutkan langkah hukum guna memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat.
Editor : Syam Manto