JURNALNUSANTARA.ID | Palu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buol menghadiri rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) pada 1–3 Oktober 2024. Agenda utama rapat ini adalah fasilitasi harmonisasi dan konsultasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Buol, Munawir A. Nouk, hadir bersama sekretaris dan jajaran pejabat terkait untuk memastikan Ranperbup yang sedang dirancang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami ingin memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya sesuai dengan aspek legal, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” ungkap Munawir dalam sesi diskusi.
Tujuan dan Manfaat Harmonisasi
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperbup tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menekankan pentingnya menjaga area formil peraturan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Harmonisasi ini selain memenuhi ketentuan hukum, juga bertujuan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterima dan diterapkan dengan baik,” jelasnya.
Proses harmonisasi mencakup pembahasan mendalam tentang prosedur pemungutan pajak dan retribusi daerah, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Munawir menambahkan bahwa regulasi ini juga akan mendukung efisiensi pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak.
Hasil Rapat dan Langkah Selanjutnya
Rapat diakhiri dengan penyampaian hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng kepada delegasi Bapenda Kabupaten Buol. Dalam hasil tersebut, sejumlah rekomendasi teknis disampaikan untuk memperkuat Ranperbup agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
Langkah berikutnya adalah menyempurnakan rancangan tersebut sesuai masukan dari Kanwil Kemenkumham, sebelum diajukan untuk finalisasi dan penerapan. “Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi ini agar Ranperbup dapat segera diberlakukan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Buol,” tutup Munawir.
Editor : Syam Manto