JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - DPRD Kabupaten Buol menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi mengenai pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah dan inisiatif DPRD, Senin (21/10). Sidang ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM bersama jajaran pimpinan daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buol.
Pada sidang tersebut, seluruh fraksi menyetujui delapan Ranperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, beberapa fraksi meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda yang akan diberlakukan.
Delapan Ranperda yang disahkan meliputi:
1. Perubahan Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
2. Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Buol Menjadi Perusahaan Umum Daerah Berkah Buol;
3. Ranperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
4. Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
5. Ranperda Tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembanguan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan Dan Pendayagunaan;
6. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
7. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan; dan
8. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Jalan.
Pj Bupati Buol, M. Muchlis, menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD dalam menyusun dan membahas Ranperda ini, serta menekankan pentingnya pengesahan Ranperda untuk memenuhi kebutuhan hukum pemerintahan daerah. "Ini akan menjadi landasan bagi pelaksanaan pemerintahan dan harus segera disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Muchlis.
Sidang diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Buol, sebagai tanda pengesahan kedelapan Ranperda menjadi Perda.
Sumber : Diskominfo Buol
Editor: Syam Manto