JURNALNUSANTARA.ID, Buol, – Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol (FPPB) menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Buol. Mereka mendesak anggota Dewan untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah kemitraan pembangunan kebun antara petani dan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), yang selama ini telah merugikan para petani (30/10/2024)
Koordinator FPPB, Fatricia Ain, menyatakan, "Kami sudah terlalu lama menunggu Pemerintah Daerah Buol untuk menyelesaikan masalah ini. Hak-hak kami sebagai petani terus dilanggar, dan kami tidak mendapatkan kejelasan dari PT HIP mengenai pengelolaan kebun." Dia menambahkan bahwa sebelumnya DPRD telah membentuk tim Pansus dua kali dalam sembilan bulan, tetapi tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan. "Kami datang lagi karena ada anggota Dewan baru periode 2024-2029 yang kami harap dapat bertindak lebih baik."
Permasalahan kemitraan ini telah berlangsung selama 16 tahun. Selama itu, petani tidak pernah mendapatkan transparansi dalam pengelolaan kebun, dan mereka merasa tidak mendapatkan bagi hasil yang adil. Fatricia mengungkapkan, "Kami juga dibebani utang ratusan miliar rupiah yang ditimpakan oleh perusahaan."
Lebih lanjut, PT HIP telah terbukti melanggar hukum, sebagaimana diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI pada Juli 2024. KPPU menemukan bahwa perusahaan melanggar Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Fatricia juga mengungkapkan ketidakadilan yang mereka alami selama perjuangan. “Kami mengalami intimidasi dan kriminalisasi dari laporan-laporan yang diajukan perusahaan. Pola perlakuan aparat kepolisian sangat mencolok; laporan kami tidak ditindaklanjuti, sementara laporan PT HIP diproses dengan cepat. Satu orang petani bahkan ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas.”
Salah satu kasus yang mencolok adalah upaya penjemputan paksa terhadap seorang petani yang dituduh mencuri, namun laporan tersebut tidak teregistrasi di kepolisian. “Kami merasa diabaikan oleh Penjabat Bupati, yang berjanji untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak mampu menepati janjinya. Bahkan, Bupati terkesan mendukung PT HIP dengan mengalihkan pengelolaan kebun kemitraan kepada perusahaan baru, PT Usaha Kelola Maju Investasi,” tambah Fatricia.
Dalam aksi tersebut, para petani berharap anggota Dewan yang baru dapat menggunakan kewenangannya dengan serius untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi. "Kami ingin ada kejelasan dan kepastian dari pemerintah agar hak-hak kami tidak terus dilanggar," tutup Fatricia.
Aksi ini menunjukkan ketidakpuasan mendalam para petani terhadap proses kemitraan yang telah berlangsung, serta harapan mereka untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak dari pemerintah dan aparat hukum.
Liputan : Zakia M. Al Idrus