KPU Kabupaten Buol Gelar Rapat Koordinasi Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kampanye Pilkada Serentak 2024



JURNALNUSANTARA.ID, - Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penggunaan fasilitas umum dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024. Rakor tersebut berlangsung di lantai I kantor KPU Buol, Leok I, pada Jumat (11/10/2024).


Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Buol, Asisten Pemerintah dan Kesra Pemda Buol, Kabang Pemerintah Kabupaten Buol, Kabang Polres Buol, Kasat Intel Polres Buol, serta liaison officer (LO) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah penggunaan fasilitas umum selama pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan KPU.

Aturan Penggunaan Fasilitas Umum Berdasarkan PKPU

Mengacu pada Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas umum yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye. Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas diperbolehkan memanfaatkan lapangan di desa/kelurahan se-Kabupaten Buol, dengan syarat tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, fasilitas pendukung yang dikomersilkan oleh pemerintah desa/kelurahan seperti kursi dan tenda juga diperbolehkan, namun pelaksanaan kampanye wajib menggunakan pembatas untuk menjaga ketertiban.

Pengawasan Bawaslu dan Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto Sos, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi potensi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. "Dalam PKPU ini, seluruh prosedur dan mekanisme tata cara kampanye sudah diatur, termasuk metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Kami Bawaslu akan tetap mengawasi dugaan pelanggaran, khususnya terkait penggunaan fasilitas pemerintah," ujarnya.

Karianto juga menambahkan bahwa fasilitas umum seperti lapangan, alun-alun, dan taman boleh digunakan dalam rapat umum atau pertemuan tatap muka terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 56. Namun, fasilitas yang tidak masuk dalam pengecualian tersebut akan dianggap sebagai dugaan pelanggaran.

Langkah Sosialisasi Bawaslu

Untuk memastikan aturan dipahami dengan baik oleh semua pihak, Bawaslu akan melakukan sosialisasi terkait fasilitas umum yang diperbolehkan dan metode kampanye yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Kami akan memastikan sosialisasi dilakukan di lapangan berdasarkan hasil rapat ini, dan kami tidak akan menggunakan metode yang melanggar aturan," ujar Ketua Bawaslu.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kampanye. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi seluruh pasangan calon dalam menjalankan aturan kampanye. Jika ada pelanggaran, segera laporkan kepada Bawaslu," tambahnya.

Pandangan LO Paslon 01

Rifa'i Djanggola, salah satu liaison officer (LO) dari pasangan calon nomor 01 yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa tujuan utama rapat adalah untuk menyepakati penggunaan fasilitas umum dalam kampanye antara KPU, Bawaslu, Polres, serta pasangan calon. "Rapat ini bertujuan menyatukan pendapat mengenai penggunaan fasilitas umum dalam metode kampanye, baik rapat umum maupun rapat terbatas," ujarnya.

Rifa'i juga menekankan bahwa agenda rapat ini lebih fokus pada Peraturan KPU Nomor 13 tentang penggunaan fasilitas umum. "Sesuai dengan MoU, fasilitas umum yang diperbolehkan dalam kampanye adalah lapangan untuk pertemuan terbatas, dengan syarat menggunakan tenda dan pembatas," jelasnya.

Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan kampanye yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buol dapat berjalan dengan tertib dan aman.

Liputan : Zakia M. Al Idrus

Lebih baru Lebih lama