KPU Buol Gelar Rapat Koordinasi Penurunan APK dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Jumat, 22 November 2024  pukul 15.38 WITA, bertempat di Kantor KPUD Buol, telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait penurunan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Ketua KPUD Buol, Danramil Biau, Kasat Intelkam Polres Buol, Sekretaris Kesbangpol, Kejaksaan Negeri Buol, Bawaslu, serta perwakilan pasangan calon dan instansi terkait lainnya.


Beberapa poin penting yg dibahas pada rapat tersebut antara lain tentang Masa Tenang Pemilu yang di.mulai pada tanggal 24 November 2024 pukul 00.00 WITA
Dalam masa tenang ini, seluruh alat peraga kampanye harus sudah diturunkan dan dibersihkan. Pasangan calon bertanggung jawab atas pembersihan APK yang mereka pasang, sementara KPU bertanggung jawab atas APK yang dipasang oleh KPU sendiri.

Berikutnya adalah Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK),  terutama yang dipasang pada billboard, akan dilakukan oleh tim pasangan calon dengan koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buol. Penurunan APK ini diharapkan sudah selesai pada 23 November 2024, pukul 20.00 WIB, agar tidak terjadi pelanggaran terkait aturan masa tenang.

Rapat ini juga membahas  Koordinasi Antar Pihak
Seluruh pihak yang hadir dalam rapat sepakat untuk bekerja sama dalam menertibkan APK yang masih terpasang setelah dimulainya masa tenang. Koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, Polri, TNI, dan Dinas Pendapatan sangat diperlukan untuk kelancaran proses penertiban ini.

Pada poin  Pengamanan Kampanye, Polres Buol berkomitmen untuk memberikan pengamanan penuh selama proses penurunan APK. Selain itu, Kejaksaan Negeri Buol mengusulkan untuk melakukan pemetaan wilayah guna memudahkan pengawasan dan penanganan APK yang masih terpasang di daerah-daerah terpencil.

Terakhir  di bahas adalah kontribusi Distribusi Logistik Pemilu
Ketua KPU Buol juga mengumumkan bahwa distribusi logistik Pemilu, seperti kotak suara dan bahan pemilu lainnya, akan dilakukan pada tanggal 25-26 November 2024. Pengamanan selama distribusi logistik ini akan melibatkan aparat kepolisian dan TNI untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses tersebut.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan bersama serta pernyataan sikap dari  Semua pihak yang terlibat menyatakan komitmennya untuk memastikan penurunan APK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang aman, tertib, dan transparan.

Sumber : Humas Diskominfo

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama