JURNALNUSANTARA.ID, Buol - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Ahmad R. Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol masa jabatan 2024-2029. Acara ini berlangsung pada Jumat, 8 November 2024 pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Jalan Batalipu, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH.; Wakil Ketua DPRD Buol, Karmin Oy Kaimo, S.Ag.; Ketua Pengadilan Negeri Buol, Arief Winarso, SH.; Wakapolres Buol, Kompol Johnny Bolang, S.Sos.; Pgs Danposal Buol, Peltu Mar Agadeus Isya Haryadi; Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eko Budiman, S.Sos.; Komisioner Bawaslu Divisi Sosialisasi, Faisal J. Usman, S.E.; dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol, Moh Singara, S.Ag., M.Si.
Dalam pengantar rapat, pimpinan DPRD menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan kelanjutan dari peresmian anggota DPRD yang dilaksanakan pada 9 September 2024. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/487/RO.ST/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang meresmikan Ahmad R. Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol sesuai dengan ketentuan Pasal 377 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang DPRD.
Pembacaan Keputusan Pengangkatan
Dalam rapat tersebut, surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah dibacakan secara resmi, yang menyatakan bahwa Ahmad R. Kuntuamas diangkat dan diresmikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol masa jabatan 2024-2029. Masa jabatannya dimulai segera setelah pengucapan sumpah/janji dan dinyatakan berlaku sejak tanggal penetapan keputusan, yakni 25 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH., mengucapkan selamat kepada Ahmad R. Kuntuamas atas kepercayaan yang diberikan. Beliau berharap, kehadiran Ahmad R. Kuntuamas akan memperkuat kelembagaan DPRD Kabupaten Buol dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sekda menegaskan pentingnya keberadaan Wakil Ketua DPRD dalam mendorong terbentuknya Peraturan Daerah yang aspiratif dan berpihak pada masyarakat, serta memastikan APBD dikelola secara transparan dan akuntabel. Di samping itu, ia berharap fungsi pengawasan dapat diperkuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
"Saya berharap, Saudara Ahmad R. Kuntuamas dapat segera bersinergi dengan seluruh anggota DPRD dan menjalin komunikasi yang harmonis dengan Pemerintah Daerah serta seluruh elemen masyarakat. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk kinerja yang lebih baik demi kemajuan Kabupaten Buol," ujar Sekda.
Rapat paripurna ini berlangsung lancar dan tertib, menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buol untuk terus meningkatkan kinerja demi kesejahteraan masyarakat.
Liputan : Zakia M. Al Idrus