JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Buol Tahun 2024, yang diselenggarakan di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Selasa (24/12). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai perubahan struktur organisasi perangkat daerah, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2024.
Kegiatan ini juga merupakan langkah awal dalam menyusun dan mengisi formasi jabatan di seluruh perangkat daerah, sesuai dengan instruksi dalam Perbup tersebut. Dalam kesempatan ini, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Buol, Syarifudin, SP., dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi seluruh perangkat daerah mengenai tata cara pengisian formasi jabatan melalui aplikasi SIM-ASN. Pengisian formasi jabatan ini didasarkan pada Anjab ABK yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi daerah.
Sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk memvalidasi jabatan-jabatan yang ada, berdasarkan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja yang telah dilakukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH., dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak mengenai perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang berlaku. Perubahan ini, lanjutnya, diatur dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2024 dan Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menghindari tumpang tindih dalam pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah Kabupaten Buol. Diharapkan dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai SOTK, seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih efektif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Buol.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan pengisian formasi jabatan dapat berjalan lancar dan lebih terstruktur, serta dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Humas Diskominfostandi