Wujudkan Tata Kelola Keuangan Yang Akuntabel, Pemprov Sulteng dan Pemda Buol Gelar Rapat Rekonsiliasi Dana Pajak 2024

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Dalam rangka memastikan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Suondo D. Sanua S.Sos mewakili Pj. Bupati Buol membuka secara resmi rapat rekonsiliasi penyaluran dana bagi hasil pajak untuk tahun anggaran 2024. Rapat ini juga bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.


Rapat rekonsiliasi yang berlangsung pada hari Rabu (04/12/2024) pagi tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buol, serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Asisten 2 Suondo D. Sanua mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Buol untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan ini. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dalam menjaga kelancaran proses rekonsiliasi dana bagi hasil pajak.

"Terima kasih telah memberikan kepercayaan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Buol sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini," ungkap Suondo D. Sanua.

Lebih lanjut, Asisten 2 menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah harus terstruktur dan sistematis. Laporan tersebut mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan operasional, termasuk pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah. Pendapatan tersebut merupakan penerimaan pada rekening umum negara atau daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang menjadi hak pemerintah.

Tujuan dari rapat rekonsiliasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, proses rekonsiliasi ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan kesalahan yang mungkin terdapat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang nantinya akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Proses rekonsiliasi ini tidak hanya penting untuk memastikan kelancaran administrasi keuangan, tetapi juga untuk menunjukkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran. Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan serta mewujudkan prinsip Good Government dengan transparansi dalam laporan keuangan.

Dengan dilaksanakannya rapat rekonsiliasi ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya peningkatan pembangunan di Kabupaten Buol dan seluruh daerah di Sulawesi Tengah.

Sumber : Humas Kominfo 

Editor: Syam Manto

Lebih baru Lebih lama