JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Komisi III DPRD Kabupaten Buol hari ini menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol di Ruang Rapat Komisi III DPRD. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang telah dilakukan oleh Komisi III DPRD di 11 kecamatan se-Kabupaten Buol (21/01/2025)
Ketua Komisi III DPRD Buol, Ramli, S.Pd, menyampaikan bahwa kunjungan langsung ke lapangan menemukan adanya pekerjaan yang masih belum terselesaikan, bahkan ada pekerjaan yang hingga saat ini belum mencapai progres signifikan atau masih 0%. Oleh karena itu, rapat ini diadakan sebagai upaya untuk memperjelas permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi bersama dengan Dinas PUPR selaku instansi teknis terkait.
"Hari ini kami melaksanakan rapat evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol. Dari hasil pemantauan, kami menemukan bahwa masih ada kegiatan yang belum berjalan sesuai harapan. Namun, kami bersyukur Dinas PUPR telah memberikan penjelasan terkait kendala yang ada dan langkah-langkah penyelesaian yang akan diambil. Harapan kami, melalui rapat ini, informasi dapat tersampaikan dengan baik dan pekerjaan yang tertunda bisa segera diselesaikan," ujar Ramli.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Friesa Agusfard, ST, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi keterlambatan dan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong para penyedia jasa agar segera menyelesaikan pekerjaannya. Saat ini, para vendor juga telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu secepatnya," jelas Friesa.
Lebih lanjut, Dinas PUPR menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), para penyedia jasa diberikan kesempatan tambahan selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak. Kesempatan ini hanya diberikan apabila penyedia jasa menunjukkan itikad baik dan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, jika setelah tenggat waktu tambahan tersebut pekerjaan masih belum selesai, maka sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang untuk mengambil langkah tegas, yaitu:
1. Pemutusan kontrak dengan penyedia jasa yang tidak mampu memenuhi kewajiban mereka.
2. Pengenaan sanksi denda keterlambatan, sebagaimana diatur dalam kontrak.
3. Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) yang akan berdampak pada kredibilitas penyedia jasa dalam proyek pemerintah ke depan.
Rapat yang berlangsung dengan penuh keterbukaan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret demi kelancaran realisasi program pembangunan di Kabupaten Buol. Komisi III DPRD Buol menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang didanai APBD untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen bersama, DPRD Buol dan Dinas PUPR sepakat untuk meningkatkan koordinasi, memastikan pengawasan yang lebih ketat, dan menuntut kinerja optimal dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Rapat ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Buol.
Liputan : Zakia Al Idrus