JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yaitu Ranperbup tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Ranperbup tentang Pembinaan Jasa Konstruksi. Rapat yang diadakan pada Kamis, 23 Januari 2025, di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Buol ini bertujuan untuk menyempurnakan kedua rancangan peraturan tersebut.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, Drs. Moh. Kasim, MM. Turut hadir dalam giat tersebut perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, dan sejumlah lembaga lainnya yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ini.
Salah satu agenda utama rapat ini adalah membahas Ranperbup yang berfokus pada pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak. Ranperbup ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi anak-anak di Kabupaten Buol, dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang khusus menangani isu-isu perlindungan anak. UPTD ini akan berfungsi untuk mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak, melakukan advokasi, serta memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dengan baik di tengah perkembangan daerah.
Dalam pembahasan, para peserta rapat memberikan masukan mengenai struktur organisasi dan tugas UPTD, serta bagaimana kolaborasi dengan lembaga lain bisa dilakukan untuk mewujudkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak di Kabupaten Buol.
Selain perlindungan anak, rapat ini juga membahas Ranperbup mengenai Pembinaan Jasa Konstruksi. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Buol dapat berjalan sesuai dengan standar yang berlaku, berkualitas, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan infrastruktur daerah. Pembinaan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor konstruksi serta memberikan perlindungan bagi para pengusaha jasa konstruksi yang ada di Buol.
Drs. Moh. Kasim, MM dalam arahannya, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan jasa konstruksi agar tidak hanya memenuhi kualitas, tetapi juga mengedepankan keselamatan dan keberlanjutan dalam setiap proyek pembangunan.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk menyempurnakan kedua Ranperbup tersebut. Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, kedua Ranperbup ini akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian diterapkan secara efektif. Pemerintah Kabupaten Buol berharap, dengan adanya peraturan ini, sistem perlindungan anak dapat semakin kuat, sementara sektor jasa konstruksi juga akan semakin profesional dan baik.
Humas Diskominfostandi