Sekda Buol Dadang Hanggi, Tegaskan Penertiban Ternak Wajib Dilaksanakan Di Semua Wilayah Tanpa Pandang Bulu

 


JURNALNUSANTARA.ID Buol, 13 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Buol kembali mengeluarkan instruksi tegas terkait penertiban ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Buol. Surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Dadang, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah wajib segera melakukan tindakan nyata untuk menertibkan ternak tanpa pandang bulu.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak yang telah lama diberlakukan. Namun, hingga kini, masih banyak ternak berkeliaran bebas di jalanan, permukiman, bahkan fasilitas umum. Hal ini menyebabkan gangguan ketertiban, kebersihan, dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Buol kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan Perda tersebut, apalagi dalam menyambut bulan suci Ramadhan



Sekda Buol Dadang Hanggi saat di wawancarai oleh media Jurnal Nusantara menekankan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, dan aparat pemerintahan yang memiliki ternak. Tidak ada pengecualian dalam pelaksanaan aturan ini.

"Kami tidak ingin melihat ada ternak berkeliaran di jalanan lagi. Semua pihak harus patuh, baik masyarakat biasa maupun pejabat. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberlakukan sesuai Perda yang berlaku," tegas Sekda Buol.


Dalam surat edaran tersebut, Sekda Buol memberikan beberapa instruksi penting kepada para Camat dan Kepala Desa untuk segera dilakukan, yaitu:

  1. Kepala Desa dan Lurah harus memerintahkan warganya untuk segera menertibkan ternak mereka agar tidak berkeliaran bebas.
  2. Melibatkan Linmas dalam proses penertiban ternak di desa dan kelurahan masing-masing.
  3. Camat harus bekerja sama dengan unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) untuk mengatur mekanisme penertiban ternak.
  4. Memberikan sanksi tegas bagi pemilik ternak yang tidak mengindahkan aturan, sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017.

Sekda juga menekankan bahwa proses penertiban ini harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, bukan hanya sementara atau saat ada pengawasan dari pemerintah daerah.

Langkah ini juga dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, di mana masyarakat membutuhkan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman untuk beribadah. Ternak yang berkeliaran bebas sering kali menjadi penyebab kecelakaan, merusak tanaman, dan mengotori lingkungan, sehingga perlu ditertibkan demi kenyamanan bersama.

Dengan adanya instruksi tegas dari Pemkab Buol ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan aman. Masyarakat diminta untuk segera mengandangkan ternak mereka, dan pihak berwenang di tingkat desa serta kecamatan harus bertindak cepat dalam melaksanakan aturan ini.

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama