JURNALNUSANTARA.ID, Palu – Sebanyak tujuh anggota Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Moh. Mugni Syakur, seorang terduga pencuri ponsel yang akhirnya meninggal dunia usai diamankan oleh tim Jatanras.
"Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng ini dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik dan dijatuhi hukuman PTDH karena tindakan kekerasan yang mereka lakukan saat mengamankan saudara Moh. Mugni Syakur," ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam konferensi pers di Palu, Rabu (19/2/2025).
Adapun identitas tujuh anggota polisi yang dipecat adalah Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA.
Kasus ini bermula pada 14 November 2023, ketika Moh. Mugni Syakur ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan pencurian ponsel. Namun, setelah ditahan, ia justru meninggal dunia akibat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh para oknum polisi tersebut.
Selain dijatuhi sanksi PTDH, para tersangka juga akan diproses dalam peradilan umum, di mana berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam tahap pertama, meskipun masih memerlukan perbaikan.
"Polda Sulteng tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Djoko.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol. Djoko Wienartono meminta maaf atas keterlambatan dalam proses penyelesaian kasus ini, namun menegaskan bahwa pihaknya berupaya maksimal agar keadilan tetap ditegakkan.
Editor: Syam Manto