JURNALNUSANTARA.ID, Buol - 3 Maret 2025, Kelangkaan gas LPG 3 kg kembali menjadi sorotan masyarakat, terutama di bulan Ramadan. Harga yang seharusnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp26.600 kini melonjak drastis hingga Rp60.000 di tingkat pengecer. Lonjakan harga ini membuat masyarakat resah, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Buol dan tim Satgas segera turun tangan untuk mengembalikan harga ke angka yang semestinya.
Pemda Tegaskan Harga Kembali ke Rp26.800, Tak Ada Lagi Tawar-Menawar!
Menanggapi situasi ini, Suondo D. Sanua, Asisten II yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan, saat diwawancarai media Jurnal Nusantara menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya kenaikan harga di luar ketetapan.
"Hasil rapat tadi memutuskan bahwa harga LPG 3 kg harus kembali ke Rp26.600. Tidak ada lagi tawar-menawar dengan alasan apa pun. Jika ada yang melanggar, Pemda akan bertindak tegas," ujar Suondo.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengecer atau pangkalan akan segera ditindak. Pemda tidak ingin masyarakat terus-menerus dirugikan akibat permainan harga yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat butuh kepastian harga yang wajar. Jangan sampai ada yang mengambil keuntungan berlebihan di tengah situasi seperti ini," tambahnya.
Sosialisasi dan Penegakan Hukum Mulai Dijalankan
Usai rapat koordinasi, tim gabungan dari berbagai instansi langsung diterjunkan ke lapangan, terutama di wilayah Kelurahan Buol. Mereka melakukan sosialisasi kepada pemilik pangkalan agar patuh terhadap aturan harga yang ditetapkan.
"Tim saat ini sudah berada di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi yang menjual LPG dengan harga di atas HET. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk menindak," tegas Suondo.
Mekanisme Pengaduan, Masyarakat Diminta Berani Melapor!
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Pemda juga telah menetapkan mekanisme pelaporan berjenjang bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran harga.
Laporan pertama dilakukan ke pihak kelurahan/Desa
Keluraha/Desa meneruskan laporan ke kecamatan.
Camat melaporkan ke kabupaten untuk ditindaklanjuti oleh tim Pemda.
Dengan sistem ini, setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara serius, dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas seperti pencabutan izin pangkalan bisa diberlakukan.
Warga Diminta Tidak Membeli dari Pengecer Ilegal
Pemda juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli LPG 3 kg dari pengecer ilegal yang menjual dengan harga tinggi. Masyarakat diminta untuk membeli langsung dari pangkalan resmi agar harga tetap terkendali.
"Kalau masyarakat tetap membeli dari pengecer dengan harga mahal, maka permainan harga ini akan terus terjadi. Mari kita sama-sama membantu mengawasi distribusi LPG agar harga tetap stabil," pungkas Suondo.
Langkah Tegas Pemda, Akankah Harga Kembali Normal?
Dengan penegasan dari Pemda dan pengawasan ketat yang mulai dijalankan, masyarakat berharap harga LPG 3 kg bisa segera kembali stabil. Namun, efektivitas kebijakan ini masih harus dibuktikan dalam beberapa hari ke depan.
Editor: Syam Manto