Honorer R4 & R5 Gigit Jari! Penerbitan SK Terkendala Regulasi

 


JURNALNUSANTARA.ID, Buol - 17 Maret 2025 – Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer GTK Kabupaten Buol menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut kepastian nasib mereka. Aksi dimulai dari pelataran Masjid Agung Buol dan berakhir di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol. Para honorer menuntut kejelasan terkait perpanjangan SK, pembayaran gaji, serta kepastian status kepegawaian mereka.

Di depan Kantor Dinas Pendidikan, massa aksi diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ir. Usman Hasan. Perwakilan demonstran mendesak agar status honorer kategori R4 dan R5 segera diresmikan melalui penerbitan SK, sebagaimana yang mereka yakini telah diarahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH.

Namun, pernyataan Kadis Dikbud mengejutkan para peserta aksi. "Sekretaris Daerah tidak pernah memerintahkan penerbitan SK honorer tahun 2025. Hingga saat ini, saya belum menerima surat resmi dari Sekda ataupun Bupati terkait hal ini," tegas Ir. Usman Hasan.

Pernyataan tersebut langsung memicu ketegangan. Massa aksi pun meminta Kadis Dikbud untuk segera menghubungi Sekda agar memberikan klarifikasi. Setelah sempat menolak, akhirnya Kadis Dikbud menemui Sekda untuk mencari kejelasan.

Sekda: SK Honorer Harus Sesuai Regulasi

Dalam pertemuan lanjutan, Sekda Dadang, SH., MH menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta penerbitan SK kontrak R4 dan R5 secara otomatis. "Saya hanya meminta Dinas Pendidikan untuk memverifikasi kembali data Dapodik di sekolah-sekolah. Penerbitan SK honorer harus sesuai regulasi, agar tidak ada honor fiktif yang membebani anggaran," ujarnya.

Senada dengan Sekda, Inspektur Inspektorat Wahida juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan yang berlaku. "Tidak akan ada lagi pengangkatan honorer baru sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Honorer di atas tahun 2021 dikategorikan sebagai R4 dan R5, sementara aturannya masih dikaji di tingkat pusat," jelasnya.

Menurutnya, APBD Kabupaten Buol tidak bisa digunakan untuk membayar honor tenaga pendidik di luar kategori R2 dan R3.

Kesepakatan Rapat: Ada Harapan untuk Honorer

Dalam rapat lanjutan, perwakilan tenaga honorer akhirnya menyepakati dua poin utama dengan pemerintah daerah:

  1. Pemerintah daerah diminta segera menurunkan regulasi Kontrak Kerja Individu (KKI) di masing-masing sekolah, serta memastikan bahwa tenaga honorer tidak dihapus dari Dapodik dengan alasan pengajuan PPG.
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diperintahkan untuk berkoordinasi dengan BKPSDM guna mengkaji regulasi KKI, sehingga tenaga honorer R4 dan R5 mendapat kejelasan status kerja.

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kadis Dikbud, Sekretaris Dikbud, perwakilan BKPSDM (Badrun), Kabag Ortal, Kabid Pendataan Dikbud, serta perwakilan massa aksi.

Sumber : Humas Diskominfostandi

Editor: Syam Manto

Lebih baru Lebih lama