Komplotan Maling Kabel di Buol Terbongkar! Empat Pelaku Resmi Jadi Tersangka



JURNALNUSANTARA.ID, Buol - 8 Maret 2025, Polres Buol menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel di lingkungan Los, Kelurahan Leok I. Para pelaku diamankan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan mereka pada Rabu malam (6/3).

AIPDA Urfan U. Abd. Azis, SIP, selaku Kanit Pidum Polres Buol, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka berinisial JM (33), MA (30), BS (29), dan AR (22) dan telah dilakukan penahanan. “Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan empat tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga karung berisi potongan tembaga kabel,” ujarnya kepada Media Jurnal Nusantara melalui WhatsApp, Jumat (8/3).



Aksi Pencurian Terungkap Berkat Laporan Warga

Kasus ini bermula ketika warga setempat mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Mereka segera menghubungi Babinsa Leok I, yang langsung berkoordinasi dengan anggota intelijen untuk menyelidiki lebih lanjut. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim gabungan TNI dan Polri bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap empat orang yang diduga tengah mencuri kabel.

Gangguan Listrik dan Upaya Pemulihan

Aksi pencurian ini menyebabkan gangguan pada jaringan listrik di wilayah tersebut. Gardu Induk yang terdampak langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangkan tim teknis dari UPTD Manado untuk memastikan jaringan tetap stabil dan tidak terjadi pemadaman listrik yang meluas.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa pencurian kabel bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pelaku dan masyarakat. Selain merugikan penyedia listrik, tindakan ini bisa menyebabkan gangguan listrik besar-besaran yang berdampak pada aktivitas warga dan perekonomian daerah.

Penulis : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama