Manager Agen LPG Buol Bambang Dwi Warsito Berikan Pernyataan Terkait Kelangkaan dan Melonjaknya Harga Gas LPG 3 Kg



JURNALNUSANTARA.ID, Buol - 13 Maret 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol kembali menyoroti lonjakan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg yang belakangan ini tidak terkendali. Untuk menanggulangi permasalahan ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) LPG bersama agen dan pemilik pangkalan menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Buol.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Satgas LPG memutuskan untuk menetapkan harga sementara LPG 3 kg sebesar Rp30.000 per tabung. Keputusan ini diambil sebagai langkah darurat guna menstabilkan kondisi pasar yang terdampak berbagai faktor, terutama meningkatnya biaya operasional di tingkat pangkalan yang tidak lagi sejalan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah lama ditetapkan.

Respon Agen LPG Buol

Menanggapi keputusan tersebut, Manager Agen LPG Buol, Bambang Dwi Warsito, yang turut hadir dalam rapat koordinasi, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti keputusan yang telah disepakati bersama Satgas LPG dan pemilik pangkalan.

"Kami hanya menjalankan hasil rapat yang telah disepakati bersama. Semua keputusan diambil dengan berbagai pertimbangan demi stabilitas distribusi LPG di Buol," ujarnya saat diwawancarai oleh media Jurnal Nusantara.

Bambang juga menjelaskan beberapa isu penting yang menjadi perhatian dalam distribusi LPG bersubsidi, di antaranya:

1. Pangkalan Tutup, Kuota Tetap Ada

Beberapa pangkalan yang telah tutup masih memiliki kuota LPG. Menanggapi hal ini, Bambang memastikan bahwa kuota tersebut telah disebarkan secara merata ke pangkalan lain yang masih beroperasi.

2. Sebaran Pangkalan Tidak Merata
Mengenai distribusi pangkalan yang tidak merata di setiap desa, ia menegaskan bahwa penentuan jumlah dan perizinan pangkalan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah melalui instansi terkait.

3. Tabung Bocor dan Kosong
Terkait keluhan adanya tabung gas bocor atau kosong yang diterima pangkalan, Bambang menyatakan bahwa agen LPG telah memberikan instruksi kepada pemilik pangkalan untuk memeriksa tabung dengan cara menyediaan timbangan untuk menimbang tabung gas LPG dan merendamnya di dalam baskom berisi air. Jika ditemukan kebocoran, pihak agen akan mengganti tabung atau mengembalikan uang pembelian melalui transfer ke rekening pangkalan.

4. Pangkalan Tidak Dapat Kuota

Mengenai pangkalan yang tidak mendapatkan kuota LPG, Bambang menjelaskan bahwa hal ini biasanya terjadi akibat ketidakkonsistenan pangkalan dalam menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat. Keterlambatan penginputan data inilah yang menghambat distribusi kuota ke pangkalan tersebut.

Keputusan penetapan harga sementara LPG 3 kg ini diharapkan dapat meredam lonjakan harga di pasaran serta memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat. Pemerintah Daerah bersama Satgas LPG berkomitmen untuk terus memantau perkembangan harga dan distribusi agar tidak terjadi kelangkaan serta spekulasi harga yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG bersubsidi hanya di pangkalan resmi dan tidak terpengaruh oleh praktik penjualan dengan harga yang lebih tinggi di tingkat pengecer. Pemda juga meminta peran aktif warga dalam melaporkan jika ditemukan penyimpangan harga atau distribusi LPG bersubsidi di wilayahnya.

Liputan: Syam Manto

Lebih baru Lebih lama