Tim Satgas Tetapkan Harga LPG 3 Kg Sebesar 30.000, Drs Muhammad : "Ini Bersifat Sementara, Pemda Akan Tekan Harga Kembali Ke-HET"



JURNALNUSANTARA.ID, Buol - 13 Maret 2025, Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg di Kabupaten Buol kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tim Satuan Tugas (Satgas) LPG bersama para agen dan pemilik pangkalan menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Buol untuk membahas permasalahan harga yang sempat melonjak tak terkendali.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Satgas LPG menetapkan harga sementara LPG 3 kg sebesar Rp30.000 per tabung, sebagai langkah darurat untuk menstabilkan kondisi pasar.
Drs. Muhammad, Selaku Staf Khusus Bupati Buol, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan pemerintah akan terus berupaya menekan harga agar kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"Sebelumnya, harga di beberapa pangkalan sempat menyentuh Rp35.000 per tabung akibat lemahnya pengawasan distribusi. Hal ini yang saat ini sedang kami evaluasi, agar LPG tetap menjadi barang subsidi yang harganya terkendali, bukan sekadar komoditas yang mengikuti mekanisme pasar," ujar Drs. Muhammad.

Lemahnya Pengawasan Jadi Penyebab Kenaikan Harga

Kenaikan harga LPG 3 kg yang terjadi di lapangan diduga kuat akibat kurangnya pengawasan terhadap rantai distribusi. Seharusnya, LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, kenyataannya, distribusi yang tidak maksimal menyebabkan harga LPG melambung di luar kendali.

Dalam evaluasi yang dilakukan, ditemukan adanya praktik penjualan di luar ketentuan yang menyebabkan harga LPG 3 kg tidak lagi berstatus sebagai barang subsidi, tetapi lebih menyerupai barang dagangan biasa yang mengikuti hukum pasar.

Pemerintah Akan Perketat Pengawasan

Untuk mengatasi permasalahan ini, Satgas LPG berencana meningkatkan pengawasan terhadap agen dan pangkalan. Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa LPG 3 kg tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta mendisiplinkan pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan harga.

"Kami akan memastikan distribusi LPG berjalan sesuai aturan. Jika ada oknum yang bermain dengan harga, sanksi tegas akan diberikan," tegas Drs. Muhammad.

Saat ini, Pemkab Buol berharap masyarakat dapat memahami kebijakan sementara ini, sembari pemerintah berupaya mengembalikan harga LPG ke tingkat yang lebih terjangkau. Satgas LPG juga mengimbau warga untuk melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual LPG dengan harga di atas ketetapan sementara.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Buol kembali berjalan normal, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani dengan harga yang tidak terkendali.

Penulis : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama