BRI BO Pogogul Buol Klarifikasi Terkait Kesalahpahaman Penanganan Kredit Macet


 JURNALNUSANTARA.ID, Buol — Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Pogogul Buol, Setyo Eddy Moelyono, memberikan klarifikasi resmi terkait kesalahpahaman yang sempat mencuat antara pihak Bank BRI, khususnya Unit BRI Diapati, terkait penanganan kasus kredit macet.

Dalam keterangannya, Setyo Eddy Moelyono menegaskan bahwa pemberitaan mengenai kesalahan penempelan stiker di rumah nasabah atas nama Badria adalah keliru. "Penempelan stiker pada rumah ibu Badria sudah sesuai dengan ketentuan, karena sertifikat rumah tersebut memang menjadi agunan dalam perjanjian kredit," jelas Setyo (26/04/2025)



Sementara itu, terkait beredarnya foto rumah yang dikaitkan dengan nasabah atas nama Bisri Samsuri, Setyo menjelaskan bahwa objek jaminan yang sesungguhnya adalah kebun dan tanah kosong milik nasabah tersebut. "Nasabah atas nama Bisri Samsuri sudah datang langsung ke kantor Unit BRI Diapati untuk mengonfirmasi. Kami sudah menjelaskan mengenai klausul publikasi yang tercantum dalam Surat Pengakuan Hutang. Yang bersangkutan memahami serta sepakat untuk menyelesaikan sisa pinjamannya melalui angsuran hingga 30 November 2025," tambah Setyo



Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), BRI bertanggung jawab penuh terhadap setiap keluhan yang disampaikan nasabah. Dalam kasus ini, persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir dengan kesepahaman bersama.

"BRI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah. Kami akan bertanggung jawab sepenuhnya apabila ditemukan pelanggaran terhadap Standar Operating Procedure (SOP) yang berdampak pada kerugian nasabah," tegas Setyo menutup keterangannya.

Dengan klarifikasi ini, BRI berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menegaskan kembali komitmennya untuk selalu melayani nasabah dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas tinggi.

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama