JURNALNUSANTARA.ID, BUOL — Aktivitas pembabatan hutan secara masif diduga tengah berlangsung di wilayah Desa Mopu, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Wakil Ketua II DPRD Buol, Ahmad Kuntuamas, turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya penguasaan lahan secara ilegal yang ditaksir telah mencapai ribuan hektar.
Dalam kunjungannya pada Sabtu (12/04), Ahmad menyampaikan kondisi lapangan sangat memprihatinkan. Ia menemukan aktivitas pembabatan liar yang berlangsung tanpa pengawasan dan tanpa upaya penghentian dari pihak berwenang.
"Jadi, kaitan dengan pembabatan hutan di Desa Mopu ini, diduga akan memunculkan banyak persoalan jika dibiarkan. Setelah kami turun untuk evaluasi, ternyata aktivitasnya masih berlangsung. Bahkan ada kepemilikan lahan yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa satu individu bisa menguasai hingga ratusan hektar lahan. Parahnya lagi, lahan-lahan tersebut diperjualbelikan dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp10 juta per hektar oleh pihak-pihak yang diduga tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
"Rata-rata yang menguasai lahan di sana sudah melakukan transaksi jual beli. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak hanya soal penguasaan lahan ilegal, tapi juga soal dampaknya, seperti potensi erosi dan konflik sosial. Bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk perampasan kewenangan negara," tegasnya.
“Kami melihat langsung situasinya, bukan hanya berdasarkan laporan. Masalah ini harus dituntaskan segera agar tidak menimbulkan konflik horizontal antarwarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, Abram, membenarkan adanya pembukaan lahan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan di wilayah Desa Mopu dan Binuang. Ia mengatakan bahwa beberapa masyarakat telah membuka lahan di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
“Kami menemukan adanya Aktivitas Pengolahan Lahan di Di Luar dan Dalam kawasan hutan dan untuk Di kawasan hutan Kami sudah beberapa kali menegur dan memberikan larangan keras kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas di kawasan hutan. Untuk lahan di luar kawasan hutan pengelolaannya silahkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa,” jelas Abram.
Penulis : Syam Manto