Pemda Buol Ambil Langkah Tegas: Penebangan Liar Disetop, Pelaku Akan Diproses Hukum


JURNALNUSANTARA.ID, Buol, 23 April 2025 – Pemerintah Daerah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan dan pengolahan hutan secara ilegal di wilayah Kecamatan Bukal dan Bokat. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Wakil Bupati Buol pada Rabu (23/4), yang dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Buol, Camat Bokat dan Bukal, Kasat Intelkam Polres Buol, TNI, Kepala KPH Pogogul, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Daimaroto, dalam arahannya menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi hasil dari rapat koordinasi tersebut. Salah satu temuan krusial adalah adanya pembukaan lahan oleh masyarakat di wilayah Desa Binuang seluas kurang lebih 200 hektar. Lahan ini mencakup status APL, HGU milik PT CCM, serta sebagian masuk dalam kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi).

“Terkait pembukaan lahan di kawasan HPK, yang saat ini mencapai sekitar 60 hektar, kami akan menindak tegas dan memproses secara hukum oknum yang terlibat,” tegas Wakil Bupati.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga akan menertibkan pembukaan lahan pada areal APL (Areal Penggunaan Lain) yang dilakukan tanpa izin. Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas pembukaan lahan – baik seluas 200 hektar maupun 60 hektar – dihentikan total guna proses identifikasi dan verifikasi.

Dalam hal pembukaan lahan di atas HGU milik PT HIP di Desa Binuang, Pemerintah akan berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan. Aktivitas yang dilakukan secara sepihak oleh masyarakat di atas lahan HGU tersebut dinyatakan belum dapat dilanjutkan sebelum ada kejelasan legalitas dan identifikasi lengkap terhadap para pelaku.

“Kami akan mengidentifikasi secara menyeluruh siapa saja yang telah melakukan pembukaan lahan, baik di atas lahan APL, HGU milik CCM, maupun kawasan HPK,” lanjutnya.

Sebagai langkah preventif dan penguatan regulasi, Pemkab Buol juga akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Tanah dan Tata Ruang di Kabupaten Buol. Selain itu, surat resmi penghentian aktivitas pembukaan lahan akan segera diterbitkan untuk seluruh wilayah yang menjadi sorotan, yakni Desa Binuang, Mopu, dan Poongan.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan di wilayah Kecamatan Bukal dan Bokat agar segera menghentikan seluruh kegiatan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Wakil Bupati.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan pengelolaan lahan di Kabupaten Buol berjalan sesuai aturan dan demi kepentingan bersama.

Penulis : Syam Manto
Lebih baru Lebih lama